Untirta – Kejati Banten Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama
05 Dec 2024 adminSerang – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) menyelenggarakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan dan perjanjian kerjasama pada Kamis, 5 Desember 2024 di Ruang Multimedia, Rektorat Untirta Kampus Sindangsari.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T selaku Rektor Untirta, Dr. Rusmana, Ir., MP selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Alfirano, ST., MT., Ph.D selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, serta dihadiri oleh para Dekan, Kepala Lembaga, dan Ketua Pokja Untirta. Hadir juga Dr. Al Muktabar, M.Sc selaku Penjabat Gubernur Provinsi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta dihadiri pula oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Banten.
Prof. Fatah, selaku Rektor Untirta menyampaikan bahwa Untirta sangat menyambut baik kegiatan ini. “Untirta sebagai institusi pendidikan tentu sangat menyambut kegiatan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sebagai bentuk penegasan bahwa Untirta mendukung penuh komitmen bersama ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Untirta memiliki nilai Jujur, Adil, Wibawa, Amanah, Religius, dan Akuntabel (JAWARA), yang sudah disepakati bersama secara integritas oleh seluruh Pimpinan dan Civitas Academica Untirta. Hal tersebut tentu menjadi bukti bahwa Untirta memiliki komitmen yang tinggi terkait penegakan zona integritas di lingkungan kampus.
Dr. Siswanto, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama bersama Untirta dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Hari ini, Kejati Banten menggandeng Untirta untuk melakukan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama terkait bidang perdata dan tata usaha negara,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan lanjutan untuk kesepakatan bersama penanganan bidang permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Untirta sebagai perguruan tinggi yang harus melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dipilih untuk bekerjasama dalam kesepakatan ini bersama dengan Kejati Banten.
Kegiatan dilanjutkan dengan Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea)” dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 yang memiliki tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.”
Hadir sebagai Narasumber yaitu Dr. Siswanto, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, M. Irsan Arief, S.H., M.H selaku Pembanding Kajian Hukum Mengenai Mens Rea, Ferry Fathurokhman, S,H., M.H., Ph.D selaku Dekan Fakultas Hukum Untirta, dan Dewi Rayati Djahadi, S.H., M.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum. Sesi bedah buku dimoderatori oleh Muhamad Romdoni, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Untirta.
Materi yang disampaikan mengenai benang merah penyalahgunaan wewenang dan diskresi antara hukum administrasi dan hukum pidana/korupsi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ditutup dengan foto bersama.
Penulis: Ahmad Baedowi/Adhitya Angga Pratama Humas Untirta
Foto: Ahmad Baedowi